Sukseskan Pilkada 2024, PPK Kecamatan Tidore Mulai Sosialisasi Pembentukan Pantarlih

Senada, ditambahkan Anggota PPK Kecamatan Tidore, Divisi SDM dan Parmas, Astuti Ardenan.

Menurutnya, syarat untuk menjadi anggota Pantarlih minimal berusia 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Tidak menjadi Anggota Partai Politik atau tim kampanye, atau tim pemenang peserta Pemilu pada penyelenggara Pemilu dan pemilihan terakhir. 

Sementara untuk tahapan pendaftaran Pantarlih akan dimulai pada tanggal 13-19 Juni 2024, Penelitian Administrasi tanggal 14-20 Juni 2024, Pengumuman Hasil Seleksi tanggal 21-23 Juni 2024, Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024 dan pada tanggal 24 Juni 2024 dilakukan Pelantikan Pantarlih. 

“Masa kerja untuk Pantarlih selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024,” jelas Astuti.

Pewarta   : Suratmin Idrus 
Editor  : Erwin Egga