Tahapan Ditunda, Pengawas Adhoc Dinonaktifkan

Ketua Bawaslu Malut


TERNATE – Dampak dari penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 pasca penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan menonaktifkan pengawas di level adhoc yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan  dan Desa (PKD).

“Hal ini sebagaimana arahan Bawaslu RI dalam edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/III/2020,” demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin Jumat (27/03) siang dalam memberikan arahan saat video conference (vicon) dengan Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Malut seperti yang di kutip dari website bawaslu.malut.go.id.

Dikatakan Muksin, penonaktifan ini akan secepatnya diberlakukan menyusul turunnya edaran terbaru yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten dan Kota pelaksana Pilkada terhadap Panwascam dan PKD masing-masing.

“Jadi meskipun PDK dibentuk oleh Panwascam, SK penonaktifannya diterbitkan Bawaslu Kabupaten Kota. Dan akan diaktifkan kembali setelah KPU mencabut keputusan penundaan tahapan Pilkada. Menyangkut dengan PKD terpilih yang belum dilantik, akan dilantik bersamaan setelah penundaan tahapan pilkada dicabut,” ucap Muksin.

Untuk itu Muksin berharap, agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menyampaikan pada jajaran pengawas di bawahnya terkait kebijakan penonaktifan ini. “Ini semata karena ada konsekuensi adanya imbas pada masa tugas penyelenggara adhoc,” jelasnya.

Adapun terkait masa berakhirnya penundaan tahapan ini, lanjut Muksin, tergantung situasi perkembangan masa penanggulangan Covid-19. “Jika sudah berakhir, kemungkinan besar penundaan tahapan ikut dicabut pula,” tuntasnya.(cim)

Berikan Komentar pada "Tahapan Ditunda, Pengawas Adhoc Dinonaktifkan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*