Menurut Yoppy rencana penghapusan retribusi ini telah disampaikan ke Pj Bupati, dan telah dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pasalnya, ia berpendapat bahwa sektor perikanan di Morotai yang padat karya menyentuh banyak pelaku perikanan terutama pelaku perikanan skala kecil.
Sehingga diharapkan wilayah-wilayah terluar, tertinggal, dan terisolasi itu mendapat perlakuan yang prioritas dari pemerintah. “Jadi kalau membantu dari sisi retribusi misalnya perkilo yang semula dipungut Rp 1000 atau Rp 1.500 itu kalau dihilangkan berarti kita berharap sebaliknya di nelayan ada peningkatan nilai transaksi. Diana harga ikan mungkin meningkat, volume meningkat, antar pulau meningkat, berarti perputaran uang di dalam nelayan itu lebih besar, justru itu target kita dari pada PAD,” papar Yoppy.
Yoppy menuturkan, hal penting yang perlu dipikirkan adalah perputaran uang dilingkup nelayan, bukan hanya PAD.
“PAD kalau mau dihitung kan kecil, tapi perputaran uang di dalam lingkungan nelayan itu kan besar, itu yang kita kejar,” tandasnya.
