Olehnya itu ia berharap, agar Perda tentang retribusi ini sesegera mungkin disahkan, karena bisa berdampak positif bagi nelayan.
“Memang kita tahu persis bahwa yang namanya retribusi adalah pungutan yang sifatnya jasa atau perijinan yang sifatnya timbal balik, jadi kalau kita memungut ada timbal balik berupa jasa atau perijinan yang diperlakukan,” ujarnya.
“Kalau sarana yang ada di SKPT yang bersifat produktif seperti cool storage, ABF, juga ada mesin es, di sana produksi es itu semua bisa dikalkulasi dihitung perkilo berapa perhari produksi berapa dikalikan selama satu tahun produksi. Nah itu sumber pendapatan yang sah karena pihak swasta menggunakan sarana prasarana produksi yang ada yang dimiliki oleh pemerintah,” tutup Yoppy.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
