Selain itu, lanjut Arman, penandatanganan Surat Keputusan oleh IMS sampai dengan November 2024. “ Hal itu menandakan IMS paham benar dan taat terhadap asas yang berlaku yang kemudian memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai paruh waktu jika belum sempat terekrut pada ASN atau PPPK di tahun 2025,” sebutnya.
“ Dan itu terbukti alokasi gaji PTT tetap terhitung sampai dengan Desember 2024,” pungkas Arman.
Lebih lanjut Arman mengatakan, isu yang beredar bahwa pemerintah daerah Halteng memberhentikan ribuan PTT tahun 2023 lalu tidak benar sama sekali. “Jadi tidak benar ada pemberhentian ribuan PTT tahun lalu, sekali lagi tidak ada, itu hanya isu bohong saja,” tegasnya.
Arman juga menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bab XIII pasal 65 Ayat 1 menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Di Ayat 2 soal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Ayat 3 menjelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini, tambah Arman juga ditegaskan kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
