Tak Ada Pemberhentian Ribuan PTT Tahun 2023

“Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud secara terang dan tegas melarang dilakukan pengangkatan pegawai non ASN sejak diberlakukan Undang-Undang tersebut,” tandasnya.

Selain itu sesuai dengan hasil rapat via zoom Pemda Halteng dengan Kementrian PAN-RB terkait tindak lanjut kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024, menjelaskan, tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK akan dialihkan ke pekerja paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu juknis terkait hal tersebut. “ Dalam kerangka ini semata-mata memenuhi arahan dari surat Kementerian PAN-RB bukan maunya Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapatkan kuota CPNS dan PPPK,” terangya.

Jadi tidak ada pemberhentian ribuan PTT oleh Pemda Halteng tahun 2023 lalu. “Itu hanya isu liar, yang perlu dan penting diluruskan karena menyangkut nama baik pemerintah daerah Halteng di mata masyarakat,” tutupnya.

Pewarta   : Amirudin Ibrahim 
Editor : Mahmud Daya