“Data miskin ekstrem ini diambil langsung dari BPS, BPS mengambil data kemudian mengirim ke Kemenko PMK, baru Kemenko PMK kemudian menetapkan jumlah miskin ekstrem baru dikirim ke daerah,” jelasnya.
Umar sepakat dengan pernyataan wawali akan pentingnya dilakukan validasi data, dengan begitu pemerintah daerah juga dapat memastikan jumlah pasti tentang kategori masyarakat miskin ekstrem.
“Validasi data itu sangat penting, agar kita bisa mengetahui masyarakat yang dulunya masuk dalam kategori kurang mampu namun sekarang anak mereka mungkin sudah ada yang PNS, atau meninggal dan lain sebagainya itu bisa dikurangi, lagian selama ini juga sudah banyak bantuan yang kami salurkan ke mereka, dengan harapan bantuan itu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 262/HUK/2022 tentang fakir miskin menyebutkan ada enam kriteria kemiskinan, yaitu kepala keluarga yang tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir, pengeluaran kebutuhan makanan besar dan setengah total pengeluaran.
Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir, tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran, tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanah, diplester, rumbia atau seng, tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas, dan/atau sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 4.50 volt ampere atau bukan listrik.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
