TERNATE – Alat peraga bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang banyak menghiasi wajah kota Ternate dan sangat mengganggu estetika, diberikan waktu selama tiga hari pada empat jalur yang telah dintentukan, jika tidak ada ijin dari Pemkot melalui instansi teknis, maka bakal ditertibkan
Jalur yang dimaksud yakni jalur pertama mulai dari bandara sampai ke benteng Santo Pedro, jalur kedua mulai dari jalan A.M Kamarudin sampai Sultan Jabir Syah, jalur ketiga yakni dari Jalan Sultan Babullah sampai ke Perikani, dan jalur ke empat yakni dari jalan kapitan Patimura sampai Kalumata puncak. Para kandidat diberikan waktu selama tiga hari terhitung mulai 21 April sesuai dengan surat yang telah diterbitkan oleh Dinas Perkim dengan nomor 653/268/DPRKPP/2020 yang telah disampaikan ke bakal calon sesuai hasil rapat dengan Satpol PP dan Kebang Kota Ternate.
Kepala Dinas Perkim Kota Ternate Nuryadin Rachman mengatakan, langkah yang diambil ini sesuai dengan Perda nomor 03 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, perda nomor 22 tahun 2018 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perda nomor 3 tahun 2014 tentang pengelolaan kawasan RTH dan perda nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum serta hasil rapat bersama Disperkim dengan Satpol PP Kota Ternate dan Kesbang Kota Ternate, terkait kesembrawutan pemasangan alat peraga bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
Rapat itu telah disepakati untuk ditindaklanjuti, yakni menertibkan media baliho/spanduk bakal calon walikota, karena belum memiki izin dari pemerintah Kota Ternate, pembongkaran baliho/spanduk dilakukan dalam tempo 3 (tiga) hari terhitung sejak diterbitkan surat ini.’ Apabila sampai batas waktu belum terlaksana, akan dilakukan pembongkaran sepihak oleh Tim Gabungan Pemerintah Kota Ternate.
Terhadap pemasangan Baliho/spanduk agar memasukkan surat permohonan izin pada kantor DPMTSP Kota Ternate,” ungkapnya. Menurut dia, hal ini karena banyak alat peraga yang tidak terurus, sehingga selain mengganggu estetika kota, juga mengancam pengendara, bahkan baliho yang ada ini, tidak mengantongi ijin dari BP2TSP. “Seluruh alat peraga ini sifatnya sosialisasi dan itu harus ada ijin,” ungkap dia.
Selain itu, baliho yang dipasang sebagian besar berada diatas ruang publik, berbeda dengan alat peraga yang dipasang pada lokasi rumah, sekretariat ataupun posko pemenangan. “ Kalau di atas ruang publik seperti trotoar itu tidak boleh, karena mengganggu kenyamanan warga, karena selain itu untuk pejalan kaki,” jelas dia. Dia berharap kepada para bakal calon dapat mengurus ijinnya, yang mana surat permohonan ijin itu melalui DPMPTSP baru disampaikan ke Kesbang, surat dari bakal calon ini dapat dilampirkan file dari konten alat peraga yang akan mereka pasang.” Baru perkim yang menentukan titik dan membuat nota perhitungan, kalau alat peraga itu dipasang di halaman rumah harus di sertai dengan surat dukungan dari pemilik rumah, namun hal itu juga bisa disampaikan secara lisan,” tandasnya.
Pihaknya mengharapkan kepada para bakal calon, melalui alat peraga yang dipasang juga dapat menyampaikan pesan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 ini. “ Dalam surat ini kita berikan waktu tiga hari, kalau dalam tiga hari tidak ada konfirmasi dari bakal calon, maka kita menganggap baliho itu ilegal dan harus ditertibkan,” terang dia. Namun pihaknya juga membuka ruang kepada para bakal calon untuk pasang alat peraga nya melalui bilboard milik pihak ketiga. “ Sampai sekarang sudah ada beberapa bakal calon yang telah memasukan surat permohonannya yakni dari PDI-P, dan Ikbal Jabid, tapi baru konfirmasi melalui phone dan NR juga. Kalau yang sudah ada surat itu baru NR dan ibu Merlisa,” tutupnya.(cim)


Berikan Komentar pada "Tanpa Izin, Baliho Kandidat Bakal Ditertibkan"