“Jika prosesnya panjang dan membutuhkan waktu sementara program layanan publik harus segera dilakukan maka pilihan yang paling aman adalah mengambil alih kewenangan kepala dinas pendidikan kepada pejabat di atasnya yaitu Sekda,” pungkasnya.
Kenapa, lanjut Muktar harus dilakukan langkah tersebut karena, jika tidak segera memproses pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) maka berpotensi pembatalan karena DAK pendidikan di bawah pengawasan Kemenkeu.
“Dan yang berikut adalah dana yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Mandatory bidang pendidikan, jika tidak dilaksanakan maka tidak direalisasikan Kemenkeu,” terangnya.
Dikatakannya bahwa, langkah PJ Bupati dengan menarik kewenangan kepala dinas pendidikan adalah cara terbaik menyelamatkan daerah dari buruknya kinerja kepala Dinas.
“Jadi langkah yang diambil oleh Pj Bupati adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan pendidikan di Kabupaten Halteng,” akunya.
