Dirinya mengaku, PJ Bupati memiliki tanggung jawab atas pelayanan pendidikan sehingga dibutuhkan diskresi (keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan) dalam mengatasi kebuntuan dari proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga rakyat tidak dirugikan atas kinerja buruk para aparatur di daerah.
“Apalagi saat ini telah memasuki akhir tahun pelaksanaan anggaran yang jika tidak dilaksanakan justru akan hangus dan tidak di transfer dananya ke daerah baik DAK maupun DAU Mandatori,” sebutnya.
“Ini pilihan kebijakan yang cerdas dari PJ Bupati Halteng,” tegasnya lagi.
Apalagi saat ini saat ini sudah masuk penginputan APBD Perubahan yang target realisasinya sangat singkat. “Artinya sudah tepat mencabut kewenangan kadis, karena mengganti kandis butuh waktu yang berpotensi anggaran yang sudah dialokasikan baik yang bersumber dari DAK maupun DAU peruntukan bidang pendidikan,” tutup Mukhtar. (red)
