LABUHA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha tempat hiburan malam (THM) saat melakukan pengawasan perizinan di wilayah Obi.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan satu tempat usaha di Desa Laiwui yang beroperasi sebagai tempat karaoke, namun menggunakan izin usaha warung makan.
Temuan itu diperoleh saat tim DPM-PTSP melakukan pemeriksaan administrasi dan pendataan terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Obi, pekan kemarin.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir Koda, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan aturan operasional yang berlaku. “Yang diperiksa terutama kelengkapan administrasi perizinan usaha, apakah tempat hiburan malam tersebut sudah memiliki izin atau belum,” kata Nasir.
Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan aktivitas usaha hiburan malam yang berkembang di kawasan Obi seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan industri di wilayah tersebut.

