Tempat Hiburan Malam di Obi Gunakan Izin Warung Makan

Dalam pemeriksaan itu, tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas operasional di lapangan. “Izinnya warung makanan, tetapi kenyataannya membuka tempat karaoke di Desa Laiwui,” ujarnya.

Nasir menegaskan, penggunaan izin usaha yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memeriksa dokumen perizinan, tim pengawas juga melakukan pendataan terhadap legalitas usaha untuk memastikan izin yang dimiliki masih aktif dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Pemerintah daerah, kata Nasir, akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam maupun usaha jasa lainnya guna mencegah pelanggaran administrasi dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. “Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Wilayah Obi sendiri dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan usaha jasa dan hiburan seiring berkembangnya kawasan industri pertambangan. Kondisi itu mendorong pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap legalitas usaha demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum. (nan)