DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai mempertanyakan alasan Inspektorat Pulau Morotai belum mau menyerahkan hasil temuan anggaran perjalanan dinas dan reses 20 anggota DPRD Pulau Morotai ke Kejari. Padahal, temuan itu sudah memakan waktu cukup lama dan tidak ada kepastian penyelesaiannya.
Data dikantongi, berdasarkan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), temuan tersebut mencapai Rp 500 juta. Baru 5 dari total 20 anggota DPRD yang sudah membuat pengembalian.
“Jadi, sampai saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan dari Inspektorat,” ungkap Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, Jaksa sudah berulang kali mengkonfirmasi ke Inspektorat, namun belum ada kepastian berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari. Padahal, kata Sobeng, temuan itu sudah setahun lebih.
“Inspektorat berjanji akan segera melimpahkan temuan itu ke Kejaksaan. Tapi sampai saat ini, kami tunggu juga belum diserahkan,” katanya. Bagi Sobeng, dengan waktu yang lama seharusnya kasus ini sudah harus selesai untuk dikembalikan.
“Sebenarnya, TP-TGR itu kan ada batas waktunya, kalau melihat dari batas waktunya sudah jauh melewati batas waktu, kan seharusnya sudah di serahkan,” terang Sobeng. “Tapi kami tidak tahu ada apa dengan inspektorat, sehingga tidak mau menyerahkan itu,” tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, mengaku dirinya sudah minta oleh Pj Bupati agar segera menyelesaikan penagihan terhadap anggota DPRD yang belum membuat pengembalian. Dan para anggota DPRD, menurut Marwanto, diberikan waktu 2 tahun untuk membuat pengembalian.

