Terdakwa Kasus Pembunuhan Titi Gorda Bebas

Pengadilan Negeri Ternate

TERNATE – Sidang kasus pembunuhan Titi Gorda pemilik Toko Citra Indah Fonitur yang melibatkan dua terdakwa Hendrik Gorda dan Susana The alias Susana  yang tidak lain anak dan istri Hendrik Gorda ini, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu ( 8/4) kemarin.

Sidang kasus pembunuhan 2015 silam  ini dengan nomor perkara 291/ Pid.B./2019/PN Tte, memakan waktu kurang lebih  empat bulan ini,  bertindak hakim ketua Rahmat Selang SH, dibantu hakim anggota Rudy Wibowo SH, dan Sugiannur SH.  Dalam amar putusan  hakim ketua  menyatakan  terdakwa I  Hendrik Gorda alias Hendrik dan terdakwa II  Susana The alias Susana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sehingga itu, membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan para terdakwa  segara dibebaskan dari tahanan, setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Selain itu, menetapkan beberapa barang bukti agar dikembalikan kepada para terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Semenatara  itu,  Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Fahrudin Maloko  SH mengaku proses persidangan yang melibatkan klien ini memakan  mamakan waktu  lama karena  salin berargumen dengan Jaksa Penutut Umum (JPU). Akhirnya perkara yang menjadi perhatian pubik ini  sudah divonis  Pengadilan Negeri Ternate dengan amar putusan membebaskan klien kami dari semua dakwaan tuntutan JPU. Sekadar diketahui,  kasus pembunuhan  bos Toko Citra Indah Forniture  di bilangan Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah  ini terjadi  Desember 2015 silam. Bahkan, kasus ini menjadi perhatian publik karena bolak  balik  belum diketahui secara pasti, meski sudah ada satu terpidana yakni La Rumpi La Mona La Dansa alis Adit selaku  eksekutor telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 2016. Belakangan dalam fakta persidangan Adit di PN Ternate  mencuat otak dibalik pembunuhan sadis itu yakni kedua terdakwa Suzanna The selaku istri korban dan Hendrik Gorda selaku anak korban. Kini kedunya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate. (dex)

Berikan Komentar pada "Terdakwa Kasus Pembunuhan Titi Gorda Bebas"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*