TERNATE – Terpidana kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 pemerintah kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp28 miliar, Lasidi Leko, masih menikmati gaji sebagai anggota DPRD Kepuluan Sula meski sudah berstatus terpidana.
Lasidi Leko yang merupakan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) dan anggota DPRD Sula itu sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula, dan kini telah divonis Pengadilan Negeri Ternate bersalah.
Meski sudah divonis, posisinya di DPRD belum diberhentikan secara definitif. Pasalnya, sejauh ini pengurus PBB belum mengambil langkah tegas dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PWA) kepada yang bersangkutan.
Plt. Sekretaris DPRD Kepulauan Sula, Suwandi Hi. Gani saat diwawancarai sejumlah media mengatakan, sampai saat pihaknya sedang menunggu pengajuan PAW dari PBB, karena harus ada pengajuan dari partai.
“Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Sula sebenarnya sudah siap, tapi sejauh ini belum ada surat pengajuan dari internal partai belum ada. Intinya kita menunggu,” ujarnya, Kamis (24/09/26) lalu.
