Suwandi menyatakan, terkait hak-hak yang bersangkutan saat ini masih terus didapatkan, karena ia diberhentikan apabila ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari partai.
“Kalau gaji pokok dapat. Untuk tunjangan dan lain-lain sudah tidak. Gajinya diberhentikan apabila ada SK pemberhentian. Sekarang dasar apa kita hentikan, walaupun yang bersangkutan sudah divonis bersalah,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Lasidi Leko melalui kuasa hukumnya saat ini sedang melakukan permintaan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tte.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda pembacaan alasan PK oleh tim kuasa hukum tersebut pada Rabu (23/9/2026) sebelum berkas perkara diteruskan ke Mahkamah Agung RI.(cr-02)