JAILOLO – Tersangka kasus jual beli lahan di Halmahera Barat (Halbar) bakal bertambah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo baru baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Halbar Kusuma Jaya Bulo menjelaskan, selain kedua mantan pejabat yang ditahan, Kajari memastikan akan ada tersangka tambahan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halbar Kamis, (10/08/23) menahan dua Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar atas kasus pembelian lahan milik Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam pada tahun 2021 dengan nilai Rp.543.061.952.00.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halbar, DS, alias Demianus dan Kasubag Pemerintahan Umum dan Otda, RS, alias Rahmat.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 minimal ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

