Menurutnya, dari kasus pembelian lahan dengan harga sebesar Rp.543.061.952.00 oleh Pemkab Halbar untuk dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu diketahui dari hasil audit BPKP merugikan negara sebesar Rp.543 juta.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Erwin Egga
1 2
