DARUBA – Oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai inisial AMS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara ditahan di Rutan Kelas II B Ternate, pada Rabu 5 Oktober.
Hal ini turut dibenarkan Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara, ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (06/10/22).
“Kejari resmi menahan tersangka AMS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi anggaran ADD dan DD Desa Tanjung Saleh tahun anggaran 2020,” ungkap Erly membenarkan, Kamis (6/10/2022).
Dikatakan, bahwa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal.
“Tersangka AMS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” katanya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses peradilan.
“Diduga keras tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujar dia.
Amatan media ini, saat ditahan AMS langsung dikenakan rompi tahanan, dan tangannya di borgol. AMS kini sudah dibawah menuju Rutan Kelas IIB Ternate, untuk di sidang.
Sekedar diketahui, kasus korupsi ADD dan DD yang melibatkan AMS, dari hitungan BPKP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 477.693.197. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

