Lukman mengatakan, pihaknya menduga Polres dan Kejari Halut sengaja melindungi tersangka Ronal.
Betapa tidak, Jaksa tidak pernah melakukan penahanan terhadap Ronal, sehingga mereka menilai ini adalah faktor kesengajaan yang dilakukan Kejari Halut untuk bisa mengulur waktu.
Pasalnya, Ronal juga saat ini telah melapor balik W dengan kasus dugaan pengrusakan barang dan KDRT. Padahal, barang tersebut adalah harta bersama milik mereka.
“Kami menduga ini ada kongkalikong antara pihak Kepolisian atau Ronal secara pribadi dengan oknum pihak kejaksaan, karena pada saat Kasi Intel Kejari Tobelo meminta bertemu dengan kliennya pada Senin 3 Maret 2025 itu menawarkan agar W melakukan restorative justice (RJ) saja,” ucapnya.
