THR dan TPP  Pemkab Halteng Cair 100 Persen

Abdurahim Yau

WEDA – Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah kabupaten  Halmahera Tengah telah menyalurkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK plus PTT (pegawai tidak tetap).

Sebagaimana diketahui, pembayaran gaji, THR dan TPP dilakukan sejak Selasa (26/3/2024).

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau saat dikonfirmasi menjelaskan, pembayaran gaji, THR dan TPP bagi ASN dan PPPK termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dikatakannya, pembayaran tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.

Dia juga mengatakan, hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji (IMS) yang menginginkan semua pembayaran itu jauh sebelum hari raya idul fitri.