Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam arahannya mengatakan, mudah-mudahan sosialisasi penerangan hukum yang disampaikan oleh pihak kejaksaan tinggi Maluku Utara ini menjadi motivasi dan pegangan untuk semua, dan melalui sosialisasi ini sudah dijelaskan banyak terkait gratifikasi yang sering terjadi pada orang-orang yang memiliki jabatan.
“Langkah ikhtiar itu lebih penting, hari ini saya menyampaikan terima kasih banyak kepada Pak Kajati Maluku Utara yang punya program sosialisasi tentang penerangan hukum agar mencegah terjadinya korupsi, Kota Tidore Kepulauan juga masih berada dalam zona hijau MCP KPK, namun bukan berarti dalam zona aman, terus nantinya terbengkalai,” Ungkapnya.
Wali Kota juga mengatakan, Tidore harus bangga karena adanya sosialisasi penerangan hukum ini, diberikan materi dan pencerahan dari tim kejati Maluku Utara, semoga apa yang disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Malut dan dilanjutkan oleh pemateri menjadi pegangan dan langkah ikhtiar untuk mengarungi Pemerintah di atas rel yang diatur.
“Kota Tidore Kepulauan setiap tahun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi WTP tidak menjamin bahwa tidak ada masalah hukum, maka insyaAllah dengan adanya sosialisasi penerangan hukum dari pihak Kejati Maluku Utara hari ini, memberikan motivasi dan kami pastikan Tidore raih predikat WTP tanpa masalah hukum,” Pungkasnya.
