TERNATE – Tiga oknum Polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan ancaman serta dugaan intimidasi.
Masalah tersebut dilaporkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Maluku Utara bernama Ayu Pakaya melalui tim kuasa hukumnya akibat sikap dan perilaku dari sejumlah oknum polisi itu.
“Senin kemarin kami telah resmi melaporkan ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti Propam Polda Maluku Utara,” ujar kuasa hukum Ayu Pakaya, Bahtiar Husni, Rabu (1/7/2026).
Bahtiar menyatakan, kasus ini bermula ketika adanya perkacakapan di WhatsApp Grup (WAG) yang melibatkan beberapa istri dari oknum polisi tersebut.
“Kalaupun merasa dirugikan dari adanya percakapan itu, seharusnya membuat laporan secara resmi atau memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi,” ucapnya.

