Bukan sebaliknya, klien mereka dipanggil ke Polresta Tidore tanpa ada surat panggilan resmi dan kemudian dibentak, dimarahi, bahkan dikatakan bangsat dan biadab kepada yang bersangkutan.
“Keluarga Ayu Pakaya yang saat itu menemaninya ke Polresta Tidore tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi. Ini sangat tidak etis atas sikap dan perilaku dari oknum polisi itu,” tegasnya.
Bahtiar berharap, masalah ini menjadi efek jera dan pembelajaran bagi oknum polisi yang lain. Ketika bertugas tidak harus memakai kewenangannya untuk melakukan intimidasi ataupun memanggil seseorang tanpa ada dasar yang jelas.
“Tindakan yang dilakukan itu tidak mencerminkan ketidakprofesinalan dari seorang anggota kepolisian. Kami berharap masalah ini dapat ditindak tegas sehingga tidak terjadi masalah yang sama di kemudian hari,” pungkasnya.(**)
