TERNATE – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) diminta segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan ancaman serta dugaan intimidasi.
Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh Ayu Pakaya ke Divisi Propam Polri untuk ditindaklanjuti Polda Malut pada 29 Juni itu diduga menyeret tiga oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan.
Bahtiar Husni, kuasa hukum Ayu Pakaya mengatakan, informasi yang saat ini pihaknya terima bahwa perkembangan laporan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik itu pelapor maupun tiga terlapor.
“Dalam pemeriksaan itu tiga terlapor juga sudah mengakui perbuatan mereka melakukan intimidasi kepada klien kami. Namun sejauh ini belum ada perkembangan dari laporan tersebut,” tegasnya, Rabu (22/06/26).
Terlebih lagi, lanjut Bahtiar, pihak Propam Polda Malut juga sedang mempersiapkan untuk dilakukan gelar perkara. Pihaknya berharap agar perkara ini bisa secepatnya ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum bagi klien mereka.

