“Kasus ini juga telah menjadi atensi Kapolda Malut sehingga kami berharap penyidik Propam Polda Malut bisa serius untuk secepatnya melakukan gelar perkara hingga pada penetapan tersangka,” ucapnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula ketika adanya perkacakapan di WhatsApp Grup (WAG) yang melibatkan beberapa istri dari oknum polisi. Dari situ timbullah masalah sehingga Ayu Pakaya dipanggil ke Polresta Tidore.
Ironisnya, pemanggilan kepada yang bersangkutan tanpa ada surat panggilan resmi. Bahkan, Ayu Pakaya juga diduga dibentak, dimarahi, dan dikatakan bangsat serta biadab oleh terlapor.
Keluarga Ayu Pakaya yang saat itu sedang menemaninya di Polresta Tidore juga tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi sehingga hal ini dinilai sangat tidak etis atas sikap dan perilaku dari oknum polisi tersebut.(cr-02)
