Ia menjelaskan, penyewaan alat berat dilakukan secara resmi dengan mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seluruh penerimaan dari penyewaan alat berat diarahkan masuk melalui mekanisme keuangan daerah. “Untuk transparansi, semua pembayaran penyewaan alat berat langsung masuk ke kas daerah,” katanya.
Fahmi menambahkan, optimalisasi aset daerah melalui penyewaan alat berat diharapkan dapat memberikan manfaat ganda.
Di satu sisi, masyarakat maupun pelaku usaha dapat memperoleh layanan alat berat sesuai kebutuhan, sementara di sisi lain pemerintah daerah memperoleh tambahan penerimaan.
Menurutnya, Dinas PUPR akan terus mendorong pemanfaatan aset daerah secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, termasuk melalui pemanfaatan aset yang dimiliki pemerintah daerah agar memberikan nilai ekonomi dan manfaat bagi pembangunan,” pungkasnya. (fay)