Tolak Dikosongkan, Disperindagkop Beberkan Alasan Putus Kontrak Dengan Kedai Jojobo 

Lebih lanjut, Saiful juga menampik pernyataan pemilik Kedai Jojobo, yakni Ci Ode, yang mengkritisi pengawasan Disperindagkop tentang pemilik kedai di Tugulufa, yang tidak pernah dibuka namun tidak disoalkan.

Menurut Saiful, kedai tersebut memang tidak dibuka setiap saat, namun pada momentum tertentu, mereka tetap melakukan aktivitas, selain itu, mereka juga tertib dalam membayar retribusi. 

Sekedar diketahui, perintah mengosongkan tempat yang disewakan pemilik kedai Jojobo, sudah dilayangkan Disperindagkop sebanyak tiga kali, namun pihak Jojobo enggan menindaklanjuti. Sehingga Wakil Walikota (Wawali) Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kemudian turun tangan dan meminta agar aktivitas jojobo tidak lagi dibuka sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat melakukan pertemuan bersama dengan pemilik Jojobo di Tugulufa, sembari mengklarifikasi terkait pencatutan nama yang melibatkan dirinya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Sekretaris Daerah Kota Tidore, Ismail Dukomalamo dan sejumlah OPD terkait. (ute)