Selain itu, pedagang juga harus dididik untuk jujur, dan cara mendidik pedagang untuk jujur, itu hanya dengan memperlihatkan nota/bill kepada konsumen. Karena dari nota tersebut, nantinya akan menjadi dasar bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak.
Menyikapi perintah orang nomor tiga di lingkup Pemkot Tikep, Kepala Disperindagkop, Saiful Bahri Latif, mengaku bahwa pihaknya sudah sempat mengeluarkan instruksi untuk penyediaan daftar menu dan harga. Namun ada sebagian pedagang yang tertib dan bandel.
Untuk itu kedepannya, Disperindagkop akan tegas memberikan sanksi kepada pelaku UMKM yang tidak mau menyediakan daftar menu dan harga beserta nota/bil untuk konsumen.
“Sanksi bagi pedagang yang bandel itu bisa sampai diberhentikan atau diputus kontrak, jadi kedepan kami akan tegas mengawal soal ini,” tandasnya. (ute)
