Usulan Bawaslu Dan KPU Tentang Anggaran Pilkada 2024 Masih Digodok

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Tidore, Abdullah Dahlan, mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan presentasi atas item-item kegiatan sebagaimana yang diinginkan Banggar DPRD Tidore, karena undangan yang disampaikan DPRD begitu mendesak, sehingga kehadiran KPU di DPRD Kota Tidore, tidak diikutsertakan oleh Bagian Sekretariat yang bertanggung jawab atas penyusunan anggaran tersebut.

“Undangan yang kami terima dari DPRD itu tadi malam, sehingga kami berpikir kehadiran kami disini hanya membantu Tim TAPD untuk menjelaskan secara umum. Namun setelah dilakukan pertemuan, rupanya kami diminta untuk menjelaskan kegiatan per item,” jelasnya.

Abdullah menjelaskan, Anggaran Pilkada Tahun 2024 ini, jika mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, kemudian dilakukan perubahan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada, itu KPU berkewajiban menyusun anggaran, kemudian diundang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna dilakukan penyesuaian.

“Anggaran 26 Miliar ini merupakan kesepakatan kami bersama TAPD, dan menurut kami, anggaran ini sudah sagat rasional, dan membantu mengurangi beban APBD, karena usulan kami yang sebelumnya 30 Miliar telah diturunkan menjadi 26 Miliar,” jelasnya.

Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga