TIDORE – Rancangan Awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 telah memformulasi rancangan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, serta Program Pemerintah Daerah dalam kurun waktu lima tahun ke depan, sehingga Visi ini dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek pembangunan, isu strategis daerah, pengembangan potensi, analisis permasalahan, serta perumusan kebijakan strategis yang terukur, untuk mendorong kemajuan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen saat membacakan Pidato pada Rapat Paripurna ke 5 masa persidangan III Tahun 2025 tentang Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (11/6/2025).
Muhammad Sinen mengatakan, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 merupakan suatu tahapan penting dalam rangkaian sistem perencanaan pembangunan daerah yang bersifat menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan. Dokumen RPJMD berfungsi sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan lima tahunan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, serta tetap memperhatikan kesinambungan arah pembangunan jangka panjang daerah dan nasional.
“Karena Penyusunan RPJMD merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 263, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri dari RPJPD, RPJMD, dan RKPD. ” kata Muhammad Sinen.

