“Pada Pasal 264 ditegaskan pula bahwa RPJMD wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik, hal ini menunjukkan urgensi dan batas waktu dalam penyusunannya, sehingga Penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah, terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja, penyelenggaraan pemerintah daerah, berkaitan dengan kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.” Jelas Muhammad Sinen.
Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini juga menambahkan, penyusunan RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam membentuk masa depan daerah yang tangguh, berdaya saing, dan inklusif, sehingga Penyusunan dokumen ini menuntut kerja kolaboratif dan kepemimpinan yang visioner, agar mampu menerjemahkan tantangan menjadi peluang dan mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.
“RPJMD periode ini mengusung Visi Terwujudnya Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju dan Berkelanjutan untuk Semua, dengan Visi ini didukung oleh empat Misi, empat Tujuan, 11 sasaran, 17 Indikator Kinerja Utama, serta 24 program prioritas. Selain itu, fokus pembangunan tetap diarahkan untuk pemenuhan pelayanan dasar, serta alokasi sumber daya untuk memperkuat prioritas pembangunan pada sektor unggulan pariwisata, pertanian dan perikanan.” Tadas Muhammad Sinen.
“Saya, bersama Wakil Walikota, Bapak Ahmad Laiman, ingin membangun kesadaran kolektif kita bersama, bahwa Kota ini memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan. Bahwa kita telah memiliki sesuatu yang tidak dimiliki kota lainnya, yaitu kota yang aman, nyaman dihuni, serta ramah terhadap semua golongan, dan saya bersama Wakil Walikota akan hadir sebagai Ayah dan Abang untuk masyarakat Kota Tidore Kepulauan.” Sambung Muhammad Sinen.
