TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin 11/5/2026.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Walikota Ahmad Laiman, 21 Anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan menegaskan inovasi daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. “Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia menyebut realitas yang dihadapi tidak sederhana. “Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Mantan Wakil Walikota dua periode ini mengingatkan bahwa pada 2025, Kota Tidore Kepulauan menjadi satu-satunya kota dari luar Jawa yang berhasil masuk 5 besar nasional kota terinovatif. “Namun kita semua harus bersepakat, bahwa inovasi haruslah membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.

