Walikota dua periode ini juga mengatakan, apabila pengelolaan SPAM Kota Baru Sofifi diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, maka persoalan anggaran akan dipersiapkan termasuk juga permasalahan Sumber Daya Manusia yang nantinya akan digunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pengelolaan maupun pemeliharaannya.
“Dengan fasilitasi kelembagaan SPAM Kota Baru Sofifi ini diharapkan akan memperoleh kesepakatan yang berorientasi kepentingan masyarakat kota baru Sofifi dalam pelayanan air minum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengharapkan para pemangku kepentingan untuk menggunakkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang dapat kita bicarakan dalam FGD ini nantinya menjadi sebuah solusi bersama, demi kebaikkan seluruh masyarakat,” harap Ali Ibrahim.
Sementara, Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Anang Mukhlis dalam sambutannya mengatakan, Pemenuhan Infrastruktur dan Pemenuhan Sarana Permukiman Dasar di Kawasan Kota Baru Sofifi merupakan salah satu Major Project sesuai RPJMN 2020-2024.
Beberapa infrastruktur SPAM yang telah dibangun di Kawasan Kota Sofifi sebagian belum beroperasi dan dikelola secara maksimal karena masalah kelembagaan.
“Kementerian PUPR saat ini mengalami hambatan dalam upaya pengembangan dan perluasan jaringan SPAM karena belum ditempatkan Lembaga pengelola SPAM yang definitif untuk Kawasan Kota Sofifi, dan pada tahun anggaran 2023. Direktorat Air Minum melalui BPPW Maluku Utara telah memberikan pendampingan untuk menentukan kelembagaan dan penguatan kelembagaan SPAM Kota Sofifi namun masih mengalami beberapa kendala,” tutur Anang.
