Warning, Tidak Ada Mutasi 6 Bulan Sebelum Penetapan Paslon

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir

MABA – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan terhadap Bupati Haltim agar tidak melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Paslon) sampai dengan akhir masa jabatan.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir saat dikonfirmasi Kamis (28/3/2024) mengatakan, mengingat telah dikeluarkan PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, maka Bawaslu Haltim mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan Paslon.

“Termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan yang menguntukan atau merugikan salah satu Paslon,” pungkasnya.

Lanjutnya, tertuang dalam pasal 71 undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dijelaskan, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau lurah dilarang membuat keputusan maupun tindakan yang menguntukan atau merugikan salah satu paslon.

“Selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian jabatan 6 bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya.