Suratman menambahkan, jika Pejabat petahana dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sebagai pembatalan Paslon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (ono)
1 2
Suratman menambahkan, jika Pejabat petahana dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sebagai pembatalan Paslon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (ono)