TERNATE – Polres Ternate mengimbau pemilik dan penghuni rumah kost di wilayah Kota Ternate untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal sekaligus mendorong peran aktif pemilik dan penghuni kost dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan imbauan disampaikan secara langsung kepada masyarakat serta melalui media sosial dan media online agar dapat diketahui dan diterapkan bersama.
“Kami menyampaikan imbauan kepada pemilik dan penghuni kost, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media online, agar masyarakat mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya kejahatan 3C di lingkungan masing-masing,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Anita menjelaskan, pemilik kost memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Oleh karena itu, pemilik kost diimbau untuk mendata identitas setiap penghuni dan melaporkannya kepada ketua RT/RW setempat.
Selain itu, pemilik kost diimbau memasang kamera pengawas atau CCTV pada bagian luar tempat kost sebagai sarana pemantauan lingkungan.
