Sementara itu, kepada para penghuni kost, Polres Ternate mengimbau agar menerima tamu hingga pukul 23.00 WIT. Apabila terdapat tamu yang akan bermalam atau menginap, penghuni kost wajib melaporkannya kepada pemilik kost serta ketua RT/RW setempat.
Penghuni kost juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga milik pribadi, seperti telepon seluler, laptop, dan kendaraan bermotor. Kendaraan disarankan dikunci ganda atau ditempatkan di dalam area kost yang aman.
“Jika melihat orang atau hal yang mencurigakan maupun mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas di kelurahan masing-masing. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110,” pintanya.
Layanan Call Center Polri 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, dan pengaduan terkait gangguan keamanan maupun kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kepolisian. Selain Call Center Polri 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Ibu Kapolres Ternate” pada nomor WhatsApp 0821-2208-2105.
“Polres Ternate mengajak seluruh pemilik dan penghuni kost serta masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Dengan kewaspadaan, kepedulian, dan komunikasi yang baik antara masyarakat dengan kepolisian, potensi gangguan kamtibmas dapat diantisipasi sejak dini,” pungkasnya.(cr-02)