Imam Turmudhi juga menjelaskan, MCSP dirancang untuk memperkuat empat aspek utama, diantaranya pada monitoring pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, controlling potensi kerawanan korupsi, surveillance terhadap aktivitas berisiko dengan pendekatan lokal, serta prevention melalui perbaikan sistem tata kelola.
“Kami berharap kedepan Bapak/ Ibu tidak terlibat atau sampai tersandera menjadi pelaku yang melakukan tindak pidana penyelewengan kekuasaan, karena selain itu juga diharapkan sebaiknya menghindari titik kerawanan terjadinya korupsi khususnya di pemerintah daerah,” harap imam.
Imam juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa titik rawan terjadinya korupsi di daerah sesuai monitoring pemantauan lembaga KPK yang diantaranya pada pembahasan dan pengesahan APBD, Pengaturan dan Pembagian Jatah Proyek APBD, Pelaksanaan PBJ, Mark Up, Penurunan spek/kualitas, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan dan pendapatan daerah, rekrutmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian, dan yang paling rawan adalah pada pokir – pokir yang tidak sah.
“Sehingga itu muncul korupsi dengan beberapa titik diantaranya pembahasan APBD dimulai dari perencanaan, penganggaran disana sudah ada seringkali negosiasi antara eksekutif dan legislatif, sehingga munculnya suap, dan KPK kerap kali mendapati berbagai kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jadi mohon sebisanya menghindari hal seperti ini,” ucap Imam.
