TERNATE – Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Ali Daud di wilayah Halmahera.
Dalam pernyataannya, Yayasan Salawaku menyoroti kesimpulan sementara Polda Maluku Utara pada 24 dan 25 September 2026 yang menyebut pelaku bukan warga Desa Sibenpopo, melainkan mengarah pada karakteristik kelompok nomaden di hutan Halmahera.
Salawaku menilai hingga kini identitas pelaku belum diketahui secara pasti. Temuan di lapangan berupa jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional disebut masih bersifat umum dan belum menunjuk secara spesifik pada individu atau komunitas O’Hongana Manyawa tertentu.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Salawaku, Fahrizal Dirhan, penggunaan karakteristik umum seperti mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di hutan, dan penggunaan senjata tradisional perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh komunitas O’Hongana Manyawa.
Pihaknya juga mencatat, komunitas O’Hongana Manyawa selama ini berada dalam situasi rentan. Dalam rentang 2014 hingga 2023, tercatat 10 orang dari komunitas tersebut pernah menjalani proses hukum terkait tuduhan pembunuhan berencana.
