TERNATE – Mahasiswa Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial RM alias Radina (37) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Labuha.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Rektor Unsan Bacan, Yudhi Eka Prasetya bersama Dekan Fakultas Agribisnis Unsan Bacan terkait perbuatan melawan hukum karena Radina hingga saat ini belum menerima ijazah S1-nya.
Budiyawan L Paendong selaku kuasa hukum Radina mengaku, gugatan tersebut dilayangkan tercantum dalam Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 54 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi UU Nomor 12 Tahun 2012.
“Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap mahasiswa yang lulus dari kampus, universitas wajib memberikan Ijazah sebagai bukti tanda kelulusan kepada mahasiswa,” tegasnya, Senin (10/08/26).
Namun sebaliknya, sejak lulus pada tahun 2013 hingga saat ini pihak Universitas belum memberikan ijazah kepada kliennya. Padahal Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2003 sudah jelas mengatur setiap mahasiswa hingga terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi atau Pddikti.
