Tentu kata Budiyawan, kliennya merasa dirugikan dari segi materiil dan imateril hingga dilayangkan lah gugatan ke PN Labuha dengan tergugat yakni Rektor dan Dekan dengan nilai mencapai Rp17.533.556.480.000.
“Nilai itu dipatokkan dengan UMP Maluku Utara dan dihitung sejak lulus hingga saat ini. Tentu harapan kami dengan gugatan ini Pengadilan Negeri Labuha bisa memutuskan perkara dengan adil sesuai fakta yang ada,” harapnya.
Sementara itu Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan, Yudhi Eka Prasetya bersama Dekan Fakultas Agribisnis Unsan Bacan masih dilakukan upaya konfirmasi atas gugatan tersebut.(cr-02)