“Nah pertanyaannya kalau klien kami hingga mengikuti wisuda maka dia sudah dinyatakan lulus oleh kampus, tetapi kenapa sampai saat ini dokumen ijazah belum diberikan,” sesalnya.
Tetapi faktanya pihak kampus sama sekali tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan ijazah kepada kliennya.
Padahal terhitung sudah 12 tahun 8 bulan kliennya dinyatakan lulus namun belum menerima ijazah.
Tidak hanya itu, Budiyawan juga menyebut kliennya berulang kali sempat melakukan koordinasi dengan pihak universitas namun menemui jalan buntu. Ironisnya, pihak kampus malah meminta agar kliennya kembali memasukan skripsi.
“Ini kan aneh. Kalaupun klien kami harus memasukkan kembali skripsi lantas di tahun 2013 itu kenapa harus wisuda. Apabila sudah masuk tahap wisuda maka semua tahapan administrasi sudah dinyatakan beres termasuk yudisium hingga diikutkan wisuda oleh kampus,” ucapnya.