TERNATE – Skandal hubungan sedarah kembali terjadi. Seorang ayah di Kota Ternate inisial A (40) tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri, sebut saja Bunga (14). Perbuatan amoral itu berlangsung selama tiga kali, terhitung sejak September, November 2019 dan 5 Januari 2020. Akibatnya, bunga mengalami traumatik.
Kapolres Ternate AKBP Azhari Juanda melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Riki Arinanda mengatakan, untuk tempat kejadiannya belum bisa disebutkan karena demi keamanan. Namun kasus dugan tindak pidana pencabulan disertai persetebuhan ini dilaporkan langsung pihak keluarga 22 Januari lalu.
Setelah menerima laporan itu, pelaku berinsial A ini langsung diamakan serta dilakukan diintrograsi. Hasilnya, pelaku mengakaui perbuatan itu yang dilakukan di rumahnya sendiri.
“Kurang lebih sebanyak tiga kali perbuatan tindakan asusila itu dilakukan oleh A kepada anak kandungnya,” ungkap Riki kepaa wartawan, Selasa (28/1).
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa korban yang saat masih mengalami trauma, serta dua orang saksi dengan inisial masing-masing, R, (41) dan S (25). Setelah dilakukan penyilidikan, pihaknya mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sehinga dalam waktu dekat akan dilakukan tahap I.
Riki menyebut, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) jounto pasal 7 (6e) pasal 82 ayat (2) atau pasal 81 ayat (1) jounto pasal 76 (d) jounto pasal 81 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang RI nomor 23 tetang perlindungan anak jounto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, bahkan bisa 20 tahun penjara karena dilakukan orang terdekat,” tegasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Bejat!, Ayah Perkosa Anak Kandung"