SANANA – Kapolres Kepulauan Sula (Kepsul) AKBP M. Irva berjanji akan kembali melengkapi berkas dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 2017 lalu. Namun, orang nomor satu di Mapolres Kepsul ini mengatakan, apabila berkas yang nantinya dilimpahkan ke Kejari masih dianggap tidak lengkap, maka dugaan kasus tersebut akan dihentikan.
“Iya, saya akan mencoba untuk melengkapi lagi berkas dugaan kasus OTT. Jadi dalam waktu dekat kami akan kumpul semua data yang masih dianggap kurang,” kata Irvan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pekan lalu.
Irvan mengaku, dugaan kasus OTT ini sudah cukup lama ditangani. Buktinya, sudah delapan kali bolak-balik antara Polres dan Jaksa. “Jadi kali ini saya akan coba lengkapi lagi. Tapi misalnya dikambalikan lagi, maka saya akan hentikan. Daripada tidak jelas statusnya, lebih baik dihentikan. Karena memang kita mau menentukan kepastian hukumnya. Nanti banyak yang protes jika dugaan kasus ini dihentikan sementara,” ucapnya.
Apabila nanti dugaan kasus OTT ini dihentikan, lanjutnya, tentu akan dengan catatan. Artinya kedepan misalnya punya bukti baru, dugaan kasus itu akan dibuka lagi. “Dihentikan sementara ini karena belum cukup bukti, tetapi kasusnya bukan tutup. Ada satu alat bukti yang sulit kami penuhi, yaitu bukti rekaman. Kan kita bukan KPK yang kalau mau mangkap orang harus disadap dulu. Sedangkan kita dari Polisi ini hanya mendapatkan laporan masyarakat,” ungkap Irvan.
Sekadar diketahui, untuk dugaan kasus OTT yang terjadi pada 2017 itu, orang yang diduga pelaku adalah, mantan anggota DPRD priode 2014-2019, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Kasus OTT akan Dihentikan"