Internal Pemkot Ternate Tak Solid

TERNATE Mencuatnya dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan BP2RD terhadap pajak galian C di Ternate, membuat keretakan antar pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Kabag Hukum, M. Asyikin, mengatakan, setelah ada perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, semua kewenangan sudah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Karena itu, BP2RD tidak lagi memiliki wewenangan untuk menarik pajak Galian C.

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah dicabut pada tahun 2018.” Sejak dicabutnya Undang-Undang nomor 23 soal penarikan pajak Galian C, maka pemerintah sudah tidak bisa lagi melakukan penarikan untuk pajak Galian C tersebut. Karena kewenangannya sudah di Provinsi samua, tidak ada kewenangan lagi untuk penagihan,” tegasnya.

Pernyataan ini tentu bertolak belakang dengan Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman saat diwawancarai Fajar Malut sebelumnya. Menurut dia, BP2RD memilik dasar hukum yang kuat dalam menagih pajak galian C.  Meski enggan menyebut seperti apa bentuk Perda tersebut, namun ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate memiliki Perda yang mengatur tentang pungutan pajak tersebut. Dimana system pembayaran pajak galian C ditarik menggunakan system self. Atau pemilik usaha galian C menghitung dan menetapkan serta membayarnya sendiri.  “Karena pemakaian di lapangan dia yang lebih tahu, sebab dia berdasarkan kubikasi pemakaian di sana, orang beli ke dia berapa dia bayar berapa, baru lapor ke kita dan kita tidak menentukan pajak,” tandasnya. Sementara mengenai ijin, kata dia, itu bukan ranahnya BP2RD dan BP2RD tidak punya wewenang itu. “Saya hanya institusi menagih pajak galian C mineral bukan logam bebatuan atas setiap transaksi jual beli di lapangan, karena pajak itu hanya dua syarat ada objek ada subjek, bukan tidak ada ijin. Kita ini tiap bulan dipungut pajak baik itu polisi, saya, jaksa dipungut pajak PPN dan PPH, tapi apakah menteri keuangan datang minta ijin ke saya kan tidak ada, jadi wajib pajak itu hanya ada dua syarat ada subjek ada objek,” tegasnya. (nas)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Internal Pemkot Ternate Tak Solid"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*