DARUBA – Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Pulau Morotai periode 2015-2016, MS alias Mufti, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran pembebasan lahan tahun 2015. Eksposes penetapan tersangka kepada MS itu dilakukan pada 3 Februari kemarin. “Kasus lahan kita sudah tetapkan tersangkanya yaitu MS, kemarin (dua hari yang lalu, red) kita sudah panggil dia untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk sementara 1 orang saja yang ditetapkan tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Supardi saat dikonfirmasi Fajar Malut di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2020). Lanjutnya, MS disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tipikor.
“Kalau alat bukti banyak (lebih dari 3), ada alat bukti saksi, alat bukti surat dan alat bukti ahli,” ungkapnya. Kata dia, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp 7 Miliar lebih. Dengan jumlah kerugian yang sebesar itu, Kejari rencananya akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mencaritahu apakah masih ada tersangka lain atau tidak. “Setelah ini tetap kita lakukan pengembangan,” katanya. Sementara untuk pelimpahan ke pengadilan, akan dilakukan usai pemberkasan.
“Ini tinggal pemberkasan, kemudian kalau tidak ada kesalahan berkas, kita langsung limpahkan ke pengadilan,” tuntasnya. Diketahui MS merupakan mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Morotai periode 2015-2016. Saat itu, MS berstatus sebagai ASN pinjaman dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pulau Morotai pada masa pemerintahan mantan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua. Namun semenjak Benny Laos menjabat sebagai bupati tahun 2017, MS langsung dikembalikan lagi ke tempat tugas asalnya yaitu Kantor Kemenag Pulau Morotai. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Mantan Kabag Pemerintahan Morotai Ditetapkan Tersangka"