Ketua KPU dan Bawaslu Kepsul Dilaporkan ke DKPP

[pl_row] [pl_col col=12] [pl_text]

SANANA – Pimpinan Bawaslu dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Selain Ketua Bawaslu Iwan Duwila dan Ketua KPU Yuni Yunengsi Ayuba, ada tiga Panwas Kecamatan (Panwascam) yang namannya terseret ke dalam laporan tersebut. Diantaranya adalah Said Buamona, Akbar Takim dan Riki Rasyid.

Mereka dilaporkan oleh Damri Panigfat ke DKPP terkait dengan beberapa permasalahan, diantaranya netralitas Ketua Panwascam Sulabesi Barat, Akbar Takim yang memberikan komentar ke salah satu akun Facebook. Terlapor menilai sanksi yang diambil oleh Bawaslu Kepsul tidak menjunjung tinggi nilai, asas dan penyelenggara pemilu.

Terlapor menilai, Bawaslu Kepsul sengaja meloloskan Riki Rasyid sebagai Panwascam, padahal nama yang bersangkutan terdapat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Terlapor menganggap KPU dan Bawaslu telah keliru mengeluarkan pernyataan ke salah satu media online pada beberapa waktu lalu, terkait dengan tidak adanya nama pengurus partai politik di tingkat kecamatan yang masuk ke dalam Sipol. Mereka menilai, apa yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu bahwa tidak adanya nama Riki Rasyid ke dalam Sipol adalag keliru, sebab mereka mendapati nama yang bersangkutan ada di dalam Sipol. Terlapor juga persoalkan Said Buamona yang telah mendeklariskan penolakan isu SARA dan hoaks sekaligus memberi dukungan kepada Bupati Hendrata Thes sebagai calon Bupati pada September mendatang. Pernyataan itu disampaikan bersama dengan beberapa ketua organisasi kepemudaan (OKP). Padahal, pada waktu itu Said sudah berstatus sebagai Panwascam. Memang sebelumnya yang bersangkutan memegang jabatan sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah Kepsul.

Damri Panigfat mengatakan, penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan kredibilitasnya. Setiap pelangaran terhadap prinsip penyeleggaraan pemilu yang menjadi pedoman perilaku penyelegaraan pemilu, dapat merusak integritas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu. “Mengadu ke DKPP adalah salah satu cara menjaga agar penyelengaraan pemilu terjaga kredibilas dan integritasnya,” katanya kepada wartawan, Senin (9/3).

Politisi NasDem Kepsul itu menyampaikan, setiap pelanggaran harus ditangani secara beradab melalui saluran konstitusional. “Jadi yang dilapor ke DKPP itu Bawaslu dan KPU, ditambah dengan beberapa Panwascam. Kami sudah masukan laporannya ke staf DKPP yang ada di Ternate,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila mengatakan, pada prinsipnya mereka tetap siap jika ada pihak yang tidak terima dengan keputusan Bawaslu, maka mereka tetap siap menghadapi itu. “Karena bagi kami sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang menjadi tanggungjawab lembaga. Jadi kalau ada pihak yang merasa tidak puas dan mau lapor ke DKPP atau lembaga apapun, kami tetap siap hadapi itu,” katanya kepada wartawan.

Dia menambahkan, memang benar dia sendiri tidak pernah tahu kalau ada Panwascam yang namanya masuk ke dalam partai politik. Karena selama perekrutan anggota Panwascam, tidak ada satupun tanggapan masyarakat bahwa ada peserta yang namanya ada di dalam Sipol. “Nanti ketika sudah dilantik baru ada laporan kalau ada Panwascam yang namanya masuk di Sipol. Dengan itu, kami sudah tindaklanjut dengan memanggil terlapor, saksi maupun yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Iwan.

Di Bawaslu ini, lanjut Iwan, keputusan yang diambil adalah keputusan lembaga, bukan keputusan pribadi. Dengan adanya keputusan Bawaslu, lanjut Iwan, jika memang ada yang merasa tidak puas, maka masing-masing punya hak untuk lapor. “Intinya kami tetap siap hadapi itu,” ujarnya.

Sementara Kasubbag Penindakan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi membenarkan, laporan dari Damri Paingfat sudah diterima oleh staf Tim Pemeriksa Daerah (TPD) TPD Malut pada Kamis pekan kemarin. “Nanti diregistrasi oleh DKPP, insya  allah paling  lambat Rabu sudah disampikan ke DKPP RI di Jakarta,” katanya.

Sedangkan Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba saat dikonfirmasi via WhatsApp pada pukul 16:55 hingga 19:36, yang bersangkutan belum juga menjawab pesan yang dikirm oleh awak media.(nai)

[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row]
Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Ketua KPU dan Bawaslu Kepsul Dilaporkan ke DKPP"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*