“BUMD dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang melakukan pemungutan Jasa Kepelabuhan agar mencabut semua jenis pemungutan pelayanan kepelabuhan. Termasuk Otoritas pelayaran dan pelayanan kepelabuhan, memberikan kemudahan bagi moda transportasi laut yang melayani kebutuhan logistik antar pulau di wilayah Provinsi Maluku Utara,” katanya.
Selain itu, Pemerintah juga harus menyediakan transportasi angkutan barang bagi wilayah daratan, yang dapat mengakses semua desa di wilayah Maluku Utara dalam pemenuhan logistik di pedesaan, yang bekerjasama dengan Pemasok dan pedagang di desa, dalam memenuhi kebutuhan barang dagangan.
“Khusus kebutuhan transportasi dalam pelayanan kesehatan, baik evaluasi pasien maupun kebutuhan laboratorium pengujian Swab, maka Pemprov dan Kab/kota dapat menyusun, skema layanan yang dapat dikerjakan secara bersama antar Provinsi dan antar Kab/kota, seperti Pelayanan Laboratorium Uji Swab khusus Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu, dengan penyediaan transportasi dari Sula atau Taliabu ke Ambon (Maluku) dan /atau Palu (Sulawesi Tengah), dengan mengunakan penerbangan perintis Susi air dan/atau trigana,” katanya.
Mocktar menjelaskan, Pemerintah Provinsi harus bekerjasama dengan Polisi Perairan untuk memantau mobilitas penduduk antar pulau dalam Provinsi dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Pemerintah Daerah, Kepolisian Republik Indonesia dan TNI, secara bersama-sama menjaga arus moda transportasi antar pulau dan antar wilayah untuk menjamin distribusi kebutuhan pangan dalam menjamin konsumsi masyarakat selama Covid-19,” katanya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
