Kontrak Tenaga Kerja Diintervensi TKA

Lanjut Salim, bagaimana HR dapat menjalankan perannya secara optimal dalam pengembangan SDM jika masih diintervensi oleh TKA. “Contoh yang saat ini sering terjadi adalah Assesmen Pekerja dan perpanjangan kontrak harus ada persetujuan dari TKA,” tukasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa pekerja buruh yang kontraknya tidak lanjut, bahwa di setiap Departemen, TKA yang menentukan kontraknya diperpanjang atau tidak.

Kadang Foremannya setuju TKAnya yang tidak setuju, ada lagi Foreman Departemen dan TKA di tiap Departemen setuju, Manager General Afair (GA) tidak setuju,” terangnya.

Senada, Siti Amina Talbuddin menyampaikan terkait dengan statemen pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Ketenagakerjaan, Ridwan Hasan dalam rapat Forkopimda yang merekomendasikan kepada Manajemen PT  IWIP agar memperkuat system di perusahaan agar tidak ada intervensi. Hal ini menunjukan Manajeman PT IWIP tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pertemuan orang penting di Maluku Utara

“Kami menganggap PT. IWIP tidak mengindahkan rekomendasi dari Disnaker Provinsi melalui hasil rapat dengan Forkompimda itu,” katanya.

Sekertaris PC, Bakir Usman menambahkan, sudah beberapa bukti dokumen yang dikantongi dan akan terus melakukan pencarian data dan dokumen pendukung lainya berkaitan dengan adanya intervensi TKA dalam hubungan ketenagakerjaan dan akan merekomendasi kepada Pemda Halteng. “ Kondisi ini Disnaker Propinsi Malut dan DPRD Halteng untuk secepatnya menindak dengan tegas TKA yang mengintervensi hubungan ketenagakerjaan,” tegasnya. Sementara pihak PT. IWIP hingga berita ini di publis belum berhasil dikonfirmasi. (udy)

Berita Terkait